Jumat, 12 November 2010

Gayus Gelontorkan Rp 368 Juta

Jakarta: Dugaan penyuapan dalam skandal plesiran mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan terkuak. Adanya praktik suap terhadap para penjaga Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, dibenarkan Berlin Pandiangan, pengacara mantan Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Polisi Iwan Siswanto di Jakarta, Kamis (11/11).

Berlin mengatakan total "imbalan" yang diterima dari Gayus mencapai Rp 368 juta. Uang diberikan sejak Juli silam agar Gayus bisa keluar rutan tiap akhir pekan. Menurut Berlin, duit diterima kliennya secara tunai dan dibagi-bagikan kepada petugas rutan.

Pada Juli dan Agustus 2010, Gayus menyetor Rp 5 juta setiap kali keluar rutan di akhir pekan. Di luar itu, ada lagi uang bulanan Rp 50 juta. Kemudian September dan Oktober, fulus mingguan turun jadi Rp 3,5 juta tapi uang bulanan naik menjadi Rp 100 juta. Alasannya, Gayus makin sering keluar, termasuk setelah sidang usai yakni setiap Rabu.

Masih penuturan Berlin, Iwan menggunakan uang Gayus untuk biaya berobat istrinya. Dari pengakuan Iwan pada Berlin, sebagai kepala rutan Iwan tak pernah mendapat pengawasan semestinya dari atasan langsung. Terkait kasus ini Iwan dan delapan polisi lain resmi dijadikan tersangka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar