Selasa, 26 Oktober 2010

Mertua Noordin M Top Divonis 5 Tahun Penjara

JAKARTA - Mertua dari gembong teroris Noordin M Top, Baridin, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

“Mengadili bahwa terdakwa Baharudin Latif alias Baridin alias Muhtar alias Usmani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan sengaja menyembunyikan pelaku terorisme,” ujar Ketua Majelis Hakim, Didik Setyo Handono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2010).

“Dengan perbuatannya, Baridin diputus bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan dikurangi masa kurungan selama proses persidangan dan memerintahkan untuk tetap berada dalam tahanan sampai ada hukuman yang mengikat,” tambahnya.

Menimbang putusan tersebut, majelis hakim pun memperhatikan beberapa hal yang memberatkan serta meringankan.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat Republik Indonesia dan menghalangi pekerjaan Kepolisian Republik Indonesia. Serta hal yang meringankan belum dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan,” tandasnya.

Sementara itu, untuk adik ipar Noordin, Ata Sabiq divonis empat tahun enam bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni enam tahun penjara.

“Mengadili terdakwa Ata Sabiq Alim alias Ata als Fariz Ubaidilah terbukti dengan sengaja menyembunyikan pelaku terorisme dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan selama mengikuti persidangan dengan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Didik.

Mendengar putusan majelis hakim, Baridin dan Ata merasa senang. Pasalnya, keduanya mendapat putusan lebih ringan dari tuntutan JPU. “Alhamdulilah lega,” ujar Baridin setelah mendengar putusan.

Baridin dan Ata terbukti melanggar Psal 13 huruf b UU No 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris.
(lsi)

Banjir, Siapa yang Salah?



 Setelah terus-menerus diguyur hujan, Jakarta dikepung banjir dan kemacetan dari kemarin hingga Selasa (26/10) hari ini. Warga berharap pemerintah segera memberi solusi terhadap persoalan banjir dan kemacetan. Di sisi lain, warga juga diminta ikut berperan.

Warga pun berkomentar menyoroti banjir yang kerap melanda Ibukota di musim penghujan. "Yah mau gimana lagi? Saya pikir ini karena kurangnya perhatian dari Pemda Jakarta. Apalagi melihat jumlah kendaraan yang terus bertambah setiap harinya," jelas seorang warga menyoroti kemacetan kemarin.

Sementara itu, warga lainnya meminta masyarakat ikut berperan serta dalam mencegah banjir. "Jangan hanya menyalahkan pemerintah, masyarakat juga harus berperan aktif menjaga lingkungan mereka sendiri," jelasnya.

Warga lain menganggap baik pemerintah maupun warga bersalah dalam bencana tahunan ini. "Kalau menurut saya dua-duanya (masyarakat dan pemerintah) salah. Warga tidak buang sampah pada tempatnya sementara pemerintah juga tidak memberikan jalan keluar atau solusi yang bisa dikerjakan bersama-sama," tuturnya.

Kasus Bit-Chan Memang Rekayasa

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji memastikan kasus pimpinan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah perintah atasannya.

Hal tersebut disampaikan usai persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Amper Raya, Selasa (26/10/2010).

"Ya iyalah, (itu perintah atasan atasan). Pernyataan itu tetap saya yakini dan tidak berubah," ujarnya kepada wartawan, , Selasa (26/10/2010).

Dengan tegas Susno menyatakan sedari awal kasus Bibit Chandra hanyalah rekayasa semata.

"Sesuatu jelas kok ditanya lagi (rekayasa)," tegasnya.

Susno mengakui tidak mengikuti secara detil kasus kedua pimpinan KPK tersebut, karena lebih memfokuskan masalah yang sedang terjadi pada dirinya.

"Saya tidak ikuti, karena lagi mikirkan diri sendiri