Selasa, 26 Oktober 2010

Mertua Noordin M Top Divonis 5 Tahun Penjara

JAKARTA - Mertua dari gembong teroris Noordin M Top, Baridin, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

“Mengadili bahwa terdakwa Baharudin Latif alias Baridin alias Muhtar alias Usmani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan sengaja menyembunyikan pelaku terorisme,” ujar Ketua Majelis Hakim, Didik Setyo Handono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2010).

“Dengan perbuatannya, Baridin diputus bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan dikurangi masa kurungan selama proses persidangan dan memerintahkan untuk tetap berada dalam tahanan sampai ada hukuman yang mengikat,” tambahnya.

Menimbang putusan tersebut, majelis hakim pun memperhatikan beberapa hal yang memberatkan serta meringankan.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat Republik Indonesia dan menghalangi pekerjaan Kepolisian Republik Indonesia. Serta hal yang meringankan belum dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan,” tandasnya.

Sementara itu, untuk adik ipar Noordin, Ata Sabiq divonis empat tahun enam bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni enam tahun penjara.

“Mengadili terdakwa Ata Sabiq Alim alias Ata als Fariz Ubaidilah terbukti dengan sengaja menyembunyikan pelaku terorisme dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan selama mengikuti persidangan dengan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Didik.

Mendengar putusan majelis hakim, Baridin dan Ata merasa senang. Pasalnya, keduanya mendapat putusan lebih ringan dari tuntutan JPU. “Alhamdulilah lega,” ujar Baridin setelah mendengar putusan.

Baridin dan Ata terbukti melanggar Psal 13 huruf b UU No 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris.
(lsi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar